Perjanjian Pemrosesan Data (DPA)

Terakhir diperbarui: 12 Juli 2026

Dokumen ini mengatur pemrosesan data pribadi ketika PT. Bumi Angkasa Indonesia memproses data atas nama dan instruksi klien (sebagai prosesor), sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). DPA menjadi bagian dari perjanjian layanan bila relevan.

1. Peran Para Pihak

Klien bertindak sebagai Pengendali Data yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan; PT. Bumi Angkasa Indonesia bertindak sebagai Prosesor Data yang memproses data pribadi atas instruksi klien.

2. Objek, Durasi, dan Jenis Data

Objek pemrosesan adalah data pribadi yang diperlukan untuk penyediaan layanan yang disepakati. Durasi mengikuti masa berlaku perjanjian layanan. Jenis data dan kategori subjek data ditetapkan oleh klien sesuai kebutuhan proyek.

3. Kewajiban Prosesor

  • memproses data pribadi hanya sesuai instruksi terdokumentasi dari klien;
  • menjaga kerahasiaan dan membatasi akses hanya pada personel yang berkepentingan;
  • menerapkan langkah keamanan teknis dan organisasi yang wajar;
  • membantu klien memenuhi permintaan hak subjek data dan kewajiban kepatuhan;
  • menghapus atau mengembalikan data pribadi pada akhir layanan sesuai instruksi klien.

4. Sub-prosesor

Untuk menyediakan layanan, kami dapat menggunakan sub-prosesor tepercaya, antara lain Supabase (basis data), Vercel (hosting), dan Resend (pengiriman email). Sub-prosesor terikat kewajiban perlindungan data yang setara. Perubahan sub-prosesor material akan diberitahukan kepada klien.

5. Keamanan

Kami menerapkan enkripsi saat transit (TLS/HTTPS), kontrol akses berbasis peran, pembatasan hak, serta praktik keamanan yang kami tingkatkan secara berkelanjutan.

6. Pemberitahuan Pelanggaran Data

Bila terjadi pelanggaran data pribadi yang kami ketahui, kami akan memberitahukan klien tanpa penundaan yang tidak wajar beserta informasi yang tersedia untuk mendukung kewajiban pelaporan klien sesuai UU PDP.

7. Transfer Lintas Negara

Sebagian pemrosesan dapat berlangsung pada server di luar wilayah Indonesia melalui sub-prosesor. Kami mengambil langkah yang wajar untuk memastikan tingkat perlindungan yang setara.

8. Audit

Atas permintaan wajar dan dengan pemberitahuan sebelumnya, kami menyediakan informasi yang diperlukan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban dalam DPA ini.

9. Kontak

Pertanyaan terkait pemrosesan data dapat dikirim ke admin@bumiang.id.

Ada pertanyaan tentang halaman ini? Hubungi kami di admin@bumiang.id.